Saturday, June 13, 2009
"Kemilau Investasi Dinar Dirham", Mu’amalah Syar’i Tanpa Riba
Mu’amalah Syar’i Tanpa Riba
Penulis : Sufyan Al Jawi
Penerbit : Pustaka Adina
Cetakan : I, September 2007
Harga : Rp. 16.000
Tebal : 77 halaman
Sufyan Al Jawi adalah seorang penulis buku yang telah menerima pembayaran royalti atas bukunya dari penerbit Pustaka Adina senilai 1/2 Dinar. Ia juga tercatat sebagai salah satu anggota JAWARA (Jaringan Wirausahawan Pengguna Dinar Dirham Nusantara) yang memiliki beberapa unit kamar kos-kosan di daerah Cilincing, Jakarta Utara dan menerima pembayaran sewa kamar kos dengan nilai delapan dirham/bulan selain penyewaan WC umum. Luar biasa:)
Di dalam buku "Kemilau Investasi Dinar Dirham", Sofyan Sunaryo (nama KTP) mengungkapkan fakta-fakta sejarah bagaimana tak berharganya uang kertas hingga "untungnya" berinvestasi dinar dirham, dunia akhirat. Ia juga memberikan ilustrasi perbandingan menabung menggunakan ; rupiah dan riyal di bank dan di rumah, perhiasan emas, dan dinar dirham.
Buku ini sudah cukup mewakili sisi penulis sebagai seorang penanggung jawab Wakala Al Faqi dan ahli numismatik. Wakala Al Faqi adalah tempat penukaran dinar dirham yang berada dalam jaringan Wakala Induk Nusantara yang dipimpin Zaim Saidi.
Ahli numismatik ( baca:numismatis ) dapat diartikan sebagai penggemar atau kolektor mata uang. Pada mulanya numismatik hanya berurusan dengan uang logam (koin), karena banyak ditemukan di berbagai situs arkeologi.
Namun dalam perkembangannya, koleksi numismatik menjadi sangat beragam. Saat ini koleksi numismatik mencakup medali, lencana, token (uang perkebunan), uang komemoratif (uang peringatan) dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, seperti cek, wesel, kartu kredit, kupon dan koin untuk permainan ketangkasan/ hiburan/ kasino. Kalau perangko merupakan obyek utama filateli, maka mata uang adalah obyek utama numismatik (Blog Mas’ud Effendi).
Buku ini merupakan rangkuman ilmiah tentang "Menggugat Riba Uang Kertas, dengan Mengembalikan Keabsahan Dinar Dirham Syar'i sebagai Mata Uang di Negeri-negeri Muslim". Masih terdapat kesalahan penulisan seperti :
1. Riba, di tengah kalimat tidak menggunakan huruf kapital (halaman 20, 21)
2. Negeri-Negeri, seharusnya Negeri-negeri (cover muka)
3. uang hampa, tidak ditulis miring (halaman 2)
4. qadar, seharusnya kadar (halaman 5)
5. Numismatic, bahasa Inggrisnya numismatics. Jika ditulis ke dalam bahasa Indonesia menjadi numismatik, walau tidak ada dalam Kamus Umum bahasa Indonesia (halaman 7)
Kritik di atas hanya sebuah masukan untuk perbaikan pencetakan selanjutnya.
Friday, June 12, 2009
Heidegger for Muslim dan Sisi Gelap Renaissans
Buku Heidegger for Muslim dan Sisi Gelap Renaissans
ditulis oleh Abdalhaqq Bewley dan Umar I Vadillo,
disunting oleh Zaim Saidi, dan diterbitkan oleh Pustaka Adina
Dapatkan, hanya di kios Wakala Induk Nusantara !
Monday, June 8, 2009
Dijual Flash Card Glen Doman !
Glen Doman Tiga Bahasa
How to Teach Your Baby to Read
Arab-Inggris-Indonesia plus CD
Bekas pakai, masih bagus
1 Juta RUPIAH atau
dapat ditukar dengan 7 KHAMSA DIRHAM milik Anda
Hubungi : Ires (02127927571)
Tuesday, February 3, 2009
Penerapan Dinar : JAWARA dan m-Badar
JAWARA adalah gabungan para usahawan, pedagang, produsen, dan penyedia jasa, yang menggunakan Dinar emas dan Dirham perak sebagai alat pertukaran dalam kegiatan niaga sehari-hari. JAWARA merupakan jaringan terbuka bagi semua pihak,perorangan maupun institusi, tanpa membeda-bedakan jenis usaha dan jasa sektor riil, ras, suku, keyakinan pribadi, maupun wilayah kegiatannya. Inisiatif JAWARA akan melengkapi pemakaian dinar emas dan dirham perak yang selama ini masih terbatas sebagai tabungan, dan alat pembayar zakat mal.
JAWARA diinisiasi di Bandung, oleh Amirat Indonesia dan Wakala Induk Nusantara (WIN), serta disaksikan oleh sejumlah pengguna Dinar Dirham yang berkumpul di Wakala Sauqi, pada tanggal 10 Januari 2009. Anggota pendiri JAWARA terdiri atas beberapa perusahaan dan perorangan yang bergerak di bidang usaha pengembangan piranti lunak, penerbitan, warnet, fotografi, desain grafis, binatu, jasa konsultasi, rumah produksi, bakery, pelatihan, kebun bunga, gerai pakaian muslim dan perlengkapan haji, penerjemah, dan lainnya (terlampir adalah daftar anggota pendiri JAWARA).
Misi pokok JAWARA adalah mengembangkan pengamalan transaksi perdagangan (produk dan jasa) yang berkeadilan seluas mungkin di tengah masyarakat di Kawasan Nusantara maupun secara internasional. Program awal JAWARA adalah menghidupkan kembali jalur perniagaan, dalam kegiatan amal nyata transaksi langsung memakai dinar emas dan dirham perak, serta mendirikan pasar-pasar terbuka.
Setiap pihak bisa menjadi bagian dari JAWARA dengan syarat berkegiatan dalam usaha dan jasa sektor riil, bukan pada sektor finansial ribawi, dan menerima penggunaan dinar emas dan dirham perak, sebagai alat tukar yang sifatnya suka rela, baik saat menjual maupun membeli suatu barang atau jasa. Dinar emas dan dirham perak yang digunakan dalam kegiatan JAWARA adalah dinar emas dan dirham perak yang mengikuti standar WITO (World Islamic Trading Organization), dicetak di Indonesia di bawah otorisasai Amirat Indonesia, dan diedarkan melalui jaringan Wakala yang berada dalam koordinasi WIN. Selain digunakan dalam transaksi langsung, Dinar Emas dan Dirham Perak juga akan digunakan dalam kontrak usaha yang sesuai dengan Amal dan Syariah dalam bermuamalat, yaitu Qirad dan Syirkat.
Untuk mempermudah transaksi, bersamaan dengan pembentukan JAWARA, dihadirkan pula m-Badar (Pembayaran Barter Sukarela Dinar Dirham Elektronik), yang telah bisa diakses via ponsel di http://m.wakalanusantara.com. Pada tahap awal m-Badar disediakan sebagai layanan informasi nilai tukar dinar emas dan dirham perak yang dapat diakses secara langsung dari Ponsel pribadi dari semua operator telpon seluler yang beroperasi di Indonesia. Fasilitas m-Badar merupakan alat bantu transaksi antar-pengguna Dinar Dirham, baik dalam transaksi personal maupun pembayaran jasa dan perdagangan korporat. Sistem pembayaran elektronik yang di-back up 100% dengan koin Dinar Emas dan Dirham Perak dalam bentuk fisik ini, juga akan terkoneksi dengan e-Dinar (http:www.e-dinar.com), penyedia sistem pembayaran Dinar Dirham elektronik internasional, yang telah beroperasi sejak tahun 2000. Dengan demikian pengguna dinar emas dan dirham perak di Indonesia akan terkoneksi dengan pengguna dinar emas dan dirham perak di seluruh dunia. Dengan m-Badar dan e-Dinar transaksi Dinar dan Dirham tidak selalu harus dilakukan secara fisik, hingga kerepotan yang mungkin timbul dalam berbagai situasi dapat teratasi.
Pihak-pihak yang ingin bergabung dalam JAWARA silakan menghubungi Sdr:
M. Ricky Sauqi
Wakala Sauqi
Jl. Sarijadi Raya No 52 Bandung
Telp: 0813 1093 1528, 022 2010576
E-mail: rsauqi@yahoo.com
R. Abdarrahman Rachadi
Wakala Induk Nusantara
Jl. M. Ali No 2, Tanah Baru
Depok 16426
Telp. 021-7756071, 021 775 2699, 0818 717101
E-mail: abdarrahman@wakalanusantara.com
Daftar Anggota Pendiri JAWARA
Suteki, Penyedia Piranti Lunak, Bandung.
PICAS, Fotografi dan Desain Grafis, Bandung.
CV Semesta Hadi Racana, Jasa dan Perdagangan, Bandung.
Wayang Ombak, Travel Services, Bandung.
CD Farm, Kebun Bunga, Pangalengan.
PIRAC, Lembaga Pengembangan Masyarakat, Jakarta.
Retto Wasabi, Production House, Jakarta.
Koeboes.Ent., Production House, Jakarta.
Kurnia Ilahi, Toko Perlengkapan Haji dan Muslim Wear, Jakarta.
Fathir Collection, Gerai Pakaian serta Jasa Katering, Jakarta.
Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Jakarta.
Mi Ayam Sari Indah, Jakarta.
VSAT, Mobile Service Provider, Jakarta.
Najwa Grafis, Desain Web dan Grafis, Jakarta.
Edutoys, Distributor Mainan Edukatif, Jakarta.
Klinik Herbal Insani, Depok.
Penerbit Pustaka Adina, Depok.
Fariq Razi Muchsun, Penerjemah, Cimanggis, Depok.
Salsabila Bakery, Pamulang.
Nurhasan, Penerjemah, Pamulang.
Apel Tour and Travel Bureau, Tangerang.
Gita Benara, Laundry, Jakarta, Jogya, Semarang dan Solo.
Lintas Natura, Jasa Oven Kayu, Jogyakarta.
Delokomotif, Penerbit Buku, Jogyakarta.
Martha Sell, Seluller Phone, Jogyakarta.
INNOVEC, Training Provider, Jogyakarta.
MELANCONG, Biro Wisata, Jogyakarta.
PERAHU, Penerbit Buku, Jogyakarta
Warnet Heva, Parakan, Temanggung.
Diagram, Konsultan Perencanaan dan Pembangunan, Medan.
La Ghaliba ila Allah
Sumber : Zaim Saidi
www.wakalanusantara.com
Friday, January 30, 2009
Kemilau Harga Emas Makin Menyilaukan Mata
Para analis juga menilai, harga logam mulia ini mulai menunjukkan tren kenaikan alias bullish. Survei Bloomberg terhadap analis komoditas pada 22 Januari hingga 23 Januari 2009 menunjukkan, 31 analis merekomendasikan posisi beli emas. Hanya tiga analis menyarankan investor jual emas
Harga emas makin berkilau saja. Akhir pekan lalu, emas akhirnya kembali menembus level US$ 900 per troy ounce ( 1 troy ounce = 31,103 gram ). Sampai pukul 19.10 WIB kemarin (26/01), harga emas bertahan di level US$ 907,47 per troy ounce. Ini merupakan posisi tertingginya selama kurang lebih empat bulan terakhir.
Para analis juga menilai, harga logam mulia ini mulai menunjukkan tren kenaikan alias bullish. Survei Bloomberg terhadap analis komoditas pada 22 Januari hingga 23 Januari 2009 menunjukkan, 31 analis merekomendasikan posisi beli emas. Hanya tiga analis menyarankan investor jual emas.
Wakil Presiden Riset dan Analis Valbury Asia Future Nico Omer Jonekheere melihat, pergerakan harga emas sekarang ini searah dengan pergerakan komoditas secara umum yang cenderung mulai naik. Tapi, "kini emas sebenarnya masih cenderung konsolidasi," kata Nico. Tapi ia memperkirakan harga terendah emas tahun ini tak akan sampai menembus harga terendah tahun lalu.
Menurut Nico, tanda-tanda rally harga emas baru akan terlihat kalau emas mampu bergerak naik menjauhi level support US$ 900 per troy ounce dalam kisaran yang signifikan.
Menaikkan Proyeksi
Optimisme terhadap harga emas juga terlihat dari riset Morgan Stanley dan Citigroup. Keduanya menaikkan prediksi harga emas mereka. Citigroup masih menyebut emas sebagai komoditas pilihan yang menjanjikan.
Morgan Stanley menaikkan prediksi hara emas dari US$ 750 menjadi US$ 900 per troy ounce pada akhir tahun ini. Untuk tahun depan, Morgan Stanley memperkirakan harga emas bisa mencapai US$ 1.000 per troy ounce.
Sebelumnya, broker asal Amerika Serikat tersebut memprediksi bahwa harga si kuning kemilau tersebut hanya akan mencapai US$ 825 per troy ounce pada 2010. Pertimbangannya, investor mulai menjauhi investasi di atas kertas dan beralih ke komoditas yang aman. Nah, emas adalah pilihan mereka.
Tapi sedikit berbeda, Citigroup memangkas proyeksi harga emas untuk 2009 dan 2010. Citigroup menghitung bahwa harga emas rata-rata tahun ini sebesar US$ 825 dan US$ 900 untuk tahun depan.
Sebelumnya, Citi memperkirakan harga emas rata-rata tahun ini US$ 950, dan tahun depan US$ 1.000 per troy ounce. Citigroup juga masih menyebut emas sebagai komoditas pilihan.
Country Representative World Gold Council (WGC) Leo Hadi Loe, menilai kenaikan harga emas menunjukkan pasar mulai tidak percaya bahwa residen Barrack Obama mampu memulihkan kondisi ekonomi dalam waktu singkat. "Makanya investor lari ke emas," ujar Leo.
Selama kondisi belum stabil dan tidak ada gebrakan dari Obama, harga emas masih akan bertahan di kisaran sekarang. Namun, kalau perekonomian sudah mencapai titik keseimbangan baru, ada kemungkinan harga emas bisa turun. "Emas bisa saja kembali ke harga terendah tahun lalu," tandas Leo.
Tahun lalu, emas mendarat di harga terendah US$ 712,30 per troy ounce . Leo memperkirakan harga emas bisa sampai US$ 1.000 per troy ounce di akhir tahun. Ramalan Nico, pergerakan harga emas akan berada antara US$ 800 hingga US% 900 per troy ounce hingga akhir tahun 2009
Kezaliman Pajak
Penulis: Zaim Saidi
Friday, December 19, 2008
Di tengah sulitnya hidup masyarakat saat ini pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, justru merencanakan beban baru bagi masyarakat. Rencana baru ini sungguh sesuatu yang tidak lazim dan tak wajar, yaitu mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk pertanian. Pemerintah akan menetapkan produk pertanian menjadi BKP (Barang Kena Pajak). Sebagai BKP semua produk primer, termasuk beras, jagung, kedele, bahkan singkong, akan terkena PPN.
Pengenaan pajak pada produk pertanian hampir tak pernah dilakukan oleh pemerintahan di mana pun. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat atau negara-negara di Uni Eropa bukan saja membebaskannya dari pajak, tetapi juga memberikan subsidi besar-besaran, dalam berbagai bentuk, kepada para petani dan produk pertaniannya. Pemajakan produk pertanian adalah kezaliman yang tak bisa diterima oleh nurani sehat. Inilah esensi dari negara fiskal, sistem politik usurokrasi yang berbasis pada riba, yang kini kita kenal sebagai "negara modern" ini.
Rasul , sallalahu alayhi wa sallam, dengan tegas menyatakan larangan atas pengenaan pajak perdagangan. Dalam hadisnya (riwayat Ahmad dan Abu Dawud) Rasulullah , sallalahu alayhi wa sallam, mengatakan, "Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai". Dalam riwayat lain ia mengatakan, "Sungguh orang yang memungut cukai berada dalam neraka." Cukai yang dirujuk dalam hadis ini adalah sejenis pajak pertambahan nilai, yang disebut sebagai al 'asyir, yang nilainya adalah 10%. Di zaman kita kini PPN umumnya dikenakan sebesar antara 10%-15%.
Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh satu pihak, yang merusak transaksi muamalat, dan menambah harga yang tidak ada imbal-baliknya. Pajak adalah riba yang diharamkan dalam Islam. Allah , subhanahu wa ta'ala, melarang perolehan harta seseorang dengan cara memaksa, kecuali atas dasar perdagangan sukarela. Allah , subhanahu wa ta'ala, berfirman, "Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan sukarela" (An Nisa, 29). Dalam Surat Al A'raf ayat 86, secara lebih eksplisit, Allah , subhanahu wa ta'ala, melarang pemajakan: "Janganlah kamu duduk di tepi jalan dengan mengancam dan menghalang-halangi orang beriman di jalan Allah dan membelokkannya."
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah , sallalahu alayhi wa sallam, pernah menegaskan "Pemalakan di jalan-jalan dan menghalangi akses orang kepada jalan umum adalah haram." Ketika mengatakan hal itu Rasul , sallalahu alayhi wa sallam, sambil mengutip ayat di atas. Para mufassir menjelaskan makna 'mengancam dan manghalang-halangi' dalam ayat ini sebagai pemajakan atau pemalakan. Nilai pajak yang lazim dikenakan oleh para pemalak ini adalah 10% atau lebih.
Dulu para pemalak mengancam para pedagang secara fisik, yang tentu saja merupakan perbuatan kriminal. Para pemalak di jalanan dikejar-kejar para Muhtasib, para pengawas pasar, dan dibawa ke mahkamah untuk diadili. Kini, dalam sistem politik riba, yang terjadi adalah sebaliknya: para pedagang (yang tak mau menyerahkan pajak) diancam hukuman penjara, sementara para pemalaknya dilindungi undang-undang.
Para penarik pajak, yang tak lain adalah perampasan yang dilegalkan, berdalih bahwa pajak diperlukan untuk membiayai kepentingan umum: pembangunan jalan, gedung sekolah, selokan dan sebagainya. Tentu saja hal ini tidak benar, sebab hampir seluruh anggaran belanja pemerintah dibiayai dari utang dari para rentenir asing. Sebaliknya, dalam kenyatannya untuk negeri-negeri seperti Indonesia ini, hampir tak ada layanan publik yang memuaskan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pajak dipaksa ditarik dari setiap orang untuk mencicil utang tersebut, beserta bunganya yang terus berlipat ganda. Untuk membayar bunga dan cicilannya saja pun, seluruh pajak yang ditarik itu masih juga tak mencukupi, dan harus ditambal lagi dengan utang baru. Lihatlah para birokrat negara fiskal yang setiap tahun menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan dalih untuk pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, perumahan, pertahanan, dan sebagainya) tadi, dengan sejumlah tertentu untuk dibayarkan kepada para kreditor. Negara menjamin kepada para bankir atas (pengembalian) utang ini dari pembebanan pajak kepada warga negara. Para bankir, tentu saja, dengan sangat mudah memenuhi kebutuhan biaya tersebut, berapa pun nilainya, dengan cara mencetak kredit ex nihilo: mencetak angka-angka dalam buku atau sebagai byte dalam layar komputer (baca juga: Pat Gulipat Bank Ketupat). Dari sinilah kita disodori suatu trick yang dikenal sebagai 'Utang Negara' (Public Debt) yang tak lain merupakan konspirasi kaum rentenir dengan para birokrat kompradornya.
Jelas, dari zaman jahiliyah dulu sampai kini, pajak adalah saudara kembar riba, yang haram hukumnya. Pajak zaman modern bahkan jauh lebih keji dan zalim dari pajak masa lalu, karena jenis dan ragamnya yang semakin luas dan memberatkan. Pajak bagai laut tak bertepi: dari pajak atas tanah dan bangunan, lalu pajak atas kerja keras dan cucuran keringat (pajak penghasilan) karena tak semua orang memiliki tanahdan bangunan, pajak atas barang konsumei (pajak pertambahan nilai) karena tak semua orang memiliki penghasilan yang cukup untuk dipajaki, bea dan cukai, pajak tontonan, pajak hiburan, pajak jalan, begitu seterusnya. Secara keseluruhan sistem perpajakan dirancang untuk melestarikan sistem riba yang berlaku itu.
Di sinilah kembali kita melihat kemuliaan harta wakaf dengan sedekah jariah yang diperoleh darinya. Dengan harta wakaf lah berbagai kepentingan umum bagi masyarakat selalu dapat dipenuhi. Secara historis di dalam masyarakat Muslim jasa-jasa sosial seperti pendidikan, layanan kesehatan, penyediaan jalan-jalan raya dan jembatan, taman-taman kota, sumber air bersih, padang rumput, dan sebagainya, semuanya berupa wakaf. Ketika wakaf subur, masyarakat makmur. Pungutan dan pajak, serta berbagai bentuk praktek riba lainnya, adalah bentuk-bentuk penyimpangan sosial yang tak boleh ditolerir. Apalagi sampai dikenakan pada perdagangan singkong.
Dan, ingatlah, wahai para penarik cukai dan pajak, panasnya api neraka menanti Anda
Sumber: www.wakalanusantara.com
Qirad (mudharabah)
Salah satu kontrak bisnis (muammalat) yang dipraktekkan umat Islam di Madinah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwatta, adalah Qirad. Imam Malik membahas secara khusus masalah qirad ini dalam buku/bab yang berjudul Qirad.
Dikutip dari Zaim Saidi, Ilusi Demokrasi (Penerbit Republika, 2007) p. 144-145:
Bila disarikan intinya adalah sebagai berikut:
- Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
- Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagiakan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.
Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sbb.:
- Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas.
- Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yag disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55.
- Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.
- Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.
- Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.
- Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.