Salah satu kontrak bisnis (muammalat) yang dipraktekkan umat Islam di Madinah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwatta, adalah Qirad. Imam Malik membahas secara khusus masalah qirad ini dalam buku/bab yang berjudul Qirad.
Dikutip dari Zaim Saidi, Ilusi Demokrasi (Penerbit Republika, 2007) p. 144-145:
Bila disarikan intinya adalah sebagai berikut:
- Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama.
- Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagiakan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.
Kondisi-kondisi kontrak qirad adalah sbb.:
- Kontrak diawali dan diakhiri dalam bentuk tunai (Dinar dan Dirham), tidak dalam bentuk komoditas.
- Keuntungan dari usaha, bila diperoleh, dibagi berdasarkan proporsi yag disepakati sejak awal dan dituangkan dalam kontrak, misalnya 50:50 atau 45:55.
- Kerugian dagang, bila terjadi, sepenuhnya (100%) ditanggung oleh pemilik modal. Tetapi kerugian yang ditimbulkan karena Agen menyimpang dari perjanjian, atau nilainya melebihi jumlah uang yang diperjanjikan, menjadi tanggungan pihak Agen.
- Kontrak tidak mensyaratkan suatu garansi apa pun dari pihak Agen kepada pemilik modal akan sukses atau tidaknya usaha bersangkutan.
- Tidak ada pembatasan kontrak atas dasar waktu tertentu, melainkan berdasarkan suatu siklus usaha.
- Keuntungan usaha tidak boleh digunakan oleh pihak Agen sampai semua milik investor telah dibayarkan.
No comments:
Post a Comment